Daftar isi

Monday 14 July 2014

Shalat Berjama'ah

Shalat jama'ah ialah shalat bersama, sekurang-kurangnya terdiri dari dua orang, yaitu imam dan makmum.
     Hukumnya sunah, dan cara mengerjakannya ialah imam berdiri di depan dan makmum di belakangnya. Makmum harus mengikuti perbuatan imam dan tidak boleh mendahuluinya.
     Shalat yang di sunahkan berjama'ah ialah :
     1. Shalat fardhu 5 waktu
     2. Shalat dua hari raya
     3. Shalat tarawih dan witir dalam bulan Ramadahan
     4. Shalat minta hujan
     5. Shalat gerhana matahari dan bulan
     6. Shalat jenazah
Syarat-syarat shalat jama'ah
     1. Menyegaja (niat) mengikuti imam.
     2. Mengetahui segala yang di kerjakan imam.
     3. Jangan ada dinding yang menghalangi antara imam dan makmum, kecuali bagi perempuan di masjid, 
         hendaklah didindingi dengan kain, asal ada sebagian atau salah seorang mengetahui gerak-gerik
         imam atau makmum yang diikuti.
     4. Jangan mendahului imam dan takbir dan jangan mendahului atau melambatkan diri dua rukun fi'ly
     5. Jangan terkemuka tempat dari imam.
     6. Jarak antara imam dan makmum atau antara makmum dan baris makmum yang terakhir tidak lebih
         dari 300 hasta.
     7. Shalat makmum harus bersesuaian dengan shalat imam, misalnya sama-sama zhuhur, qashar,
         jama, dan sebagainya.
Yang boleh Jadi Imam
     1. Laki-laki makmum kepada laki-laki
     2. Perempuan makmum kepada laki-laki
     3. Perempuan makmum kepada perempuan
     4. Banci makmum kepada laki-laki.
     5. Perempuan makmum kepada banci.
Yang tidak boleh dijadikan imam
     1. Laki-laki makmum kepada banci
     2. Laki-laki makmum kepada perempuan
     3. Banci makmum kepada per.empuan
     4. Banci makmum kepada banci
     5. Orang yang fashih (dapat membaca Al-Qur'an dengan baik )
         makmum kepada orang yang tidak tahu membaca ( yang banyak salah bacaannya ).
Makmum yang terlambat datang
     Jika seorang makmum mendapatkan imamnya sedang rukuk dan terus mengikutinya,
maka sempurnalah raka'at itu baginya meskipun ia tidak sempat membaca fatihah.
jika ia mengikuti imam setelah rukuk, maka ia harus mengulangi raka'at itu nanti karena rakaat itu tidak sempurna dan tidaktermasuk hitungan baginya.
     Jika makmum yang mengikuti imam tasyahud dari salah satu shalat, maka tasyahud yang dikerjakan oleh makmumm itu tidak termasukbilangan baginyadan ia harus menyempurnakan shalatnya sebagaimana
biasa sesudah imam memberi salam.

Demikian tata cara shalat berjamaah ane tulis, semoga bermanfaat.Amin


No comments:

Post a Comment